Bocah 10 Tahun di Kronjo Disiksa dengan Cara Disetrum, 4 Pelaku Penganiayaan Ditetapkan Tersangka

Mad Sari
Foto: Empat pelaku ditetapkan tersangka karena tega menyiksa bocah 10 tahun.(Gambar screenshot)

iNews Banten - Bocah 10 tahun disiksa dengan cara disetrum hingga disiram air keras. Akhirnya empat orang yang tega menyiksa bocah tersebut ditangkap polisi. Mereka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak (PPA). Kasus ini mencuat setelah viral dan kejadian terjadi di Kronjo, Kabupaten Tangerang. 

Sementara, Kompol Arief Nazarudin, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, mengatakan empat pelaku tersebut yakni C, J alias K, S alias C, dan T.

Sadis dan alasannya Mengejutkan. Bocah 10 Tahun di Kronjo Tangerang Disetrum dan Dikeroyok Alasannya Mengejutkan.

“Pada tanggal 17 November 2024 sekira Pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Arief kepada wartawan Kamis (21/11/2024). Dikutip dari iNews.id.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network