Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka,” jelas dia.
4 Pelaku Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Kronjo dengan Cara Disetrum Ditetapkan Tersangka
Kamis, 21 November 2024 pukul 12:26 WIB.
Empat orang yang tega menyiksa bocah 10 tahun dengan cara disetrum hingga disiram air keras akhirnya ditangkap polisi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait