Bocah 10 Tahun di Kronjo Disiksa dengan Cara Disetrum, 4 Pelaku Penganiayaan Ditetapkan Tersangka

Mad Sari
Foto: Empat pelaku ditetapkan tersangka karena tega menyiksa bocah 10 tahun.(Gambar screenshot)

Arief menuturkan, keempat pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka,” jelas dia.

4 Pelaku Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Kronjo dengan Cara Disetrum Ditetapkan Tersangka 
Kamis, 21 November 2024 pukul 12:26 WIB.

Empat orang yang tega menyiksa bocah 10 tahun dengan cara disetrum hingga disiram air keras akhirnya ditangkap polisi.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network