Bawaslu Temukan Pelanggaran, KPU Tangsel Segera Gelar PSU Sesuai Aturan

Topan Bagaskara
Ilustrasi Bawaslu Tangsel rekomendasikan PSU untuk satu TPS di Benda Baru, Pamulang. (Foto: iNews/Yudistiro Pranoto)

TANGERANG, iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi PSU setelah menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran yang signifikan terhadap proses pemilu sebelumnya. Minggu (1/12) 2024.

Keputusan ini sudah sesuai dengan mengacu peraturan yang berlaku, serta bentuk komitmen KPU terhadap prinsip transparansi dan keadilan pemilu.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network