TANGERANG, iNewsBanten - Pilkada Serentak tahun 2024 di Kota Tanggerang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang melaksanakan pemilihan ulang, untuk pemungutan Suara tersebut dilakukan di TPS 12 Balendung, Minggu (1/12/2024).
PSL di TPS 12, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda ini dilakukan lantaran diduga TPS tersebut tutup sebelum waktu yang telah ditentukan. Kemudian atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang TPS tersebut menggelar PSL.
Informasi yang terhimpun, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum mencoblos diketahui sebanyak 168 pemilih dari 512 jumlah total keseluruhan DPT di TPS tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait