Tak Sesuai Aturan, TPS 12 Kelurahan Balendung Tanggerang Lakukan Pemilihan Ulang

Chaerul /tim iNews
Tak Sesuai Aturan, TPS 12 Kelurahan Balendung Tanggerang Lakukan Pemilihan Ulang (foto ilustrasi)

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh mengatakan, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan PSL karena TPS tersebut dilaporkan tutup sebelum waktunya.

“Ada dugaan penutupan TPS sebelum waktunya, oleh sebab itu kami Bawaslu Kota Tangerang bersama Panwascam Benda merekomendasikan untuk PSL karena ada beberapa masyarakat Kota Tangerang yang belum mencoblos,” ungkap Komar.

Mantan Ketua PPK Benda 2024 Ahmad Bahroin mengatakan, bahwa sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada diharuskan untuk mengikuti aturan yang berlaku serta juklak dan juknis dalam Bimtek.

Penutupan TPS yang bukan pada waktunya, meskipun TPS tersebut membuka lebih awal tetap saja itu telah menyalahi aturan.

“PPS dan KPPS membuka TPS lebih awal sekitar 6.30, harusnya kan tetap saja tutup jam 13.00,” tandasnya.

Diketahui, pemungutan suara lanjutan di TPS 12 telah dilangsungkan dan telah diplenokan di tingkat PPK.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network