Adapun isi tuntutan yaitu:
1. Evaluasi kadis dan Kabid pasar di Disperindag dan pasar Kabupaten Lebak
2. Tertibkan pengelolaan pasar daerah Kabupaten Lebak
3. Kadis dan Kabid pasar selesaikan kewajiban membayar PAD ke Kas Daerah
Perwakilan aksi unjuk rasa dari BBP di persilahkan masuk untuk audensi dengan kepada dinas Disperindag yang didampingi kepala bidang (Kabid ) Yani, perwakilan di terima di ruangan kantor Disperindag.
"Betul tadi sudah ada audensi, sudah kami sampaikan dan jelaskan supaya tidak salah persepsi kepada rekan-rekan BBP bahwa yg dimaksud itu bukan kurang setor tapi kurang pungut, izin informasi temuan BPK itu jelas tertulis bukan kurang setor tetapi kurang pungut atau dalam arti retribusinya masih ada di masing-masing pedagang/penyewa yang retribusinya belum dipungut dan tindaklanjutnya kami Disperindag membuatkan SPH (Surat Pengakuan Hutang) kepada wajib retribusi atau Pedagang selanjutnya utk ditagihkan kekurangan pungut tersebut kepada para pedagang/penyewa," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait