CILEGON, iNewsBanten - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja disektor padat karya.
Adapun pekerja yang akan mendapatkan pembebasan PPh itu yang bergaji hingga Rp10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini dilakukan untuk menjaga kelas menengah di sektor padat karya.
"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta.
Jadi, dari Rp4,8 (juta) sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk di industri padat karya," ucap Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga menambahkan, pemerintah juga akan mengoptimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaim bisa diperpanjang sampai enam bulan dan manfaatnya 60 persen,"katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.
Untuk jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya tertentu diberikan diskon sebesar 50 persen untuk enam bulan," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait