Uis juga menambahkan MPI sangat menyesalkan dan marah atas kejadian tersebut, bahkan baginya ini jauh dari sifat-sifat keorganisasian dan seorang organisatoris.
"Bahwa sudah disepakati Musda ditangguhkan dalam waktu yang belum ditentukan dan akan diinformasikan kepada seluruh peserta PK dan OKP," terang Uis.
Menurutnya, ini merupakan pernyataan SC yang dilanggar oleh mereka sendiri, sebab Musda yang mereka buat sudah melanggar AD/ART yang salah satunya tidak ada prosesi persidangan tetapi sudah ditetapkan ketua terpilih.
"Ini sangat prihatin karena Musda dikatakan sah apabila dihadiri 2/3 OKP dan DPK, serta boleh dinyatakan sah apabila memang dilakukan penundaan selama 1x24 jam," kata Uis saat di wawancarai.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait