Selain itu Indri menuturkan bahwa sebagai negara yang berasas equality before of the law, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.
"Setiap orang berhak untuk menggunakan atribut sesuai dengan keyakinannya yang juga dilindungi oleh undang-undang, tidak terkecuali dalam melakoni aksi-aksi demonstrasi," ujar Indri.
Atas kejadian ini SEMMI mengecam keras tindakan rasisme yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut, karena tentunya diskriminasi rasial telah melanggar hak asasi manusia dan kebebasan fundamental manusia.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp Irman Pujahendra selaku Plt. Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi