SERANG, iNewsBanten - Seorang pria berinisial LMM, yang merupakan anak dari pemilik Apotik Gama di Kota Cilegon, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam peredaran obat racikan berbahaya. LMM diduga telah meracik dan mendistribusikan obat-obatan yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan penetapan status tersangka berinisial LMM ini pada hari Senin, 20 Januari 2025. Pihak BPOM di Serang mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan proses mekenanisme penyelidikan yang melibatkan pengumpulan bukti yang cukup sangat lengkap, termasuk para saksi dan ahli.
”Penetapan tersangka sesuai dengan KUHAP minimal dua alat bukti. Setelah proses dari penyelidikan telah kami peroleh sangat lengkap dan cukup untuk siapa. Kami menyakini yang harus diminta pertanggungjawaban untuk dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Mojaza Sirait, Kamis (23/1/25).
Setelah sebelumnya pihak terkait telah diberikan sanksi administrative pada tahun 2019 untuk temuan yang sama. Temuan obat stelan ini bukan hanya di Kota Cilegon dan Kota Serang, bahkan terdapat di beberapa daerah, seperti daerah Lampung Bogor, dan Tangerang untuk distribusi.
”Setelah kita sesuai mekasnisme menemukan Apotik yang di Cilegon sebagai tempat produksi,” tambah Mojaza Sirait, Kamis (23/1/25).
Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti, menyampaikan bahwa tersangka LMM harus bertanggung jawab, atas perbuatannya. "Tersangka LMM dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan dan Pasal 55 KUH dengan acaman maksimal 12 tahun pejara," ucapnya.
Balai BPOM di Serang mendukung dunia usaha, oleh karena itu, Balai BPOM di Serang himbauan terutama pada pelaku usaha yang tidak mengamahami regulasi segera mengubungi pihak BPOM. Lalu untuk masyarakat yang bijak untuk sebaiknya lebih baik konsultasi terlebih dahulu kepada pihak apoteker agar mendapatkan informasi dan edukasi. Sementara itu, untuk pihak apoteker jadilah penanggung jawab pengelola kesedian farmasi yang baik pada setiap kegiatan sarana yang baik dan bertanggung jawab.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait