“Kini nasib para Nelayan Cilegon alami kesulitan dalam bersandar, lantaran adanya Tembok dan Jety Industri. Selain itu, kami berharap pada Pemkot Cilegon agar di bentuk OPD Perikanan,” harap Supriadi di hadapan Wakil Ketua DPRD dan lintas Komisi serta dinas terkait.
Menanggapi keluhan HNSI, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertaniian (DKPP) Kota Cilegon M Ridwan, menyebutkan pihaknya tidak ada kewenangan untuk membangun Tempat Pelelangan Ikan (TPI), “Itu kewenangan Provinsi Banten.” terangnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Cilegon, Agung mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan bagian Organisasi “Terkait usulan dari HNSI dalam pembentukan SOTK yang baru tersebut.” katanya.
Sedangkan, mantan Kabag Organisasi Ardiansyah, pihaknya mengaku sudah mengusulkan terbentuknya SOTK yang baru tersebut.
“SOTK Dinas Perikanan sedang di godog. Mudah mudahan hal itu segera terealisasi. Sejauh ini kita masih menunngu Peraturan Walikota ( Perwal) dari Walikota Cilegon.” tuturnya.
Dalam acara tersebut turut hadir yakni Wakil Ketua DPRD H Masduki, Para Ketua Komisi dan Wakil Ketua, Kepala OPD DKPP, Kepala OPD terkait Kabag Hukum, Ketua HNSI, Wakil Ketua, Sekjen, serta puluhan anggota HNSI.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait