SERANG, iNewsBanten.id – Rencana DPRD Kota Serang mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 mendapat perhatian dari DPD BRANTAS Kota Serang. Usulan tersebut dinilai perlu disertai evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah berlaku.
Empat Raperda yang diusulkan meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesehatan Hewan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Penyakit Masyarakat (Pekat).
Aktivis DPD BRANTAS Kota Serang, Suryana, menilai DPRD perlu memastikan setiap Raperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah produk hukum daerah. Jumat (16/10/2026).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
