Empat Raperda Kota Serang 2027, Efektivitas Aturan dan Kepentingan Masyarakat Dipertanyakan

Erdi
Tampak depan gedung DPRD Kota Serang, foto: ist

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus didasarkan pada persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk mengevaluasi kelemahan pengawasan dan pelaksanaan regulasi sebelumnya.

Suryana mempertanyakan sejauh mana DPRD telah melakukan evaluasi terhadap Perda yang selama ini berlaku, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum, penataan wilayah, dan pelayanan masyarakat.

Ia menilai persoalan di Kota Serang tidak selalu disebabkan oleh kurangnya aturan. Lemahnya pelaksanaan dan pengawasan juga dapat menjadi penyebab berbagai persoalan terus berulang.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network