Empat Raperda Kota Serang 2027, Efektivitas Aturan dan Kepentingan Masyarakat Dipertanyakan

Erdi
Tampak depan gedung DPRD Kota Serang, foto: ist

Terkait Raperda RTRW, Suryana meminta agar perubahan tata ruang dilakukan secara terbuka. Pemerintah dan DPRD perlu menjelaskan kawasan mana saja yang akan mengalami perubahan peruntukan serta dampaknya terhadap permukiman, lingkungan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penyesuaian tata ruang tidak cukup hanya berpedoman pada perubahan kebijakan tingkat provinsi. Kepentingan warga yang tinggal dan menjalankan usaha di kawasan terdampak juga harus diperhatikan.

Suryana juga memberikan perhatian terhadap Raperda Penyakit Masyarakat. Ia menilai ruang lingkup pengaturannya harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaan penertiban.

Pengaturan mengenai penyakit masyarakat perlu memiliki batasan yang tegas, termasuk mengenai kewenangan aparat, mekanisme penindakan, serta perlindungan hak warga.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network