Terkait Raperda RTRW, Suryana meminta agar perubahan tata ruang dilakukan secara terbuka. Pemerintah dan DPRD perlu menjelaskan kawasan mana saja yang akan mengalami perubahan peruntukan serta dampaknya terhadap permukiman, lingkungan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, penyesuaian tata ruang tidak cukup hanya berpedoman pada perubahan kebijakan tingkat provinsi. Kepentingan warga yang tinggal dan menjalankan usaha di kawasan terdampak juga harus diperhatikan.
Suryana juga memberikan perhatian terhadap Raperda Penyakit Masyarakat. Ia menilai ruang lingkup pengaturannya harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaan penertiban.
Pengaturan mengenai penyakit masyarakat perlu memiliki batasan yang tegas, termasuk mengenai kewenangan aparat, mekanisme penindakan, serta perlindungan hak warga.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
