Edi menjelaskan, Raperda RTRW disiapkan untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang Kota Serang dengan perubahan regulasi di tingkat Provinsi Banten. Sementara Raperda Kesehatan Hewan diarahkan untuk memperkuat pengawasan kesehatan dan penyembelihan hewan. Adapun Raperda KTR dan Pekat berkaitan dengan pengaturan persoalan sosial masyarakat. Khusus Raperda Pekat, Edi menekankan pentingnya memperhatikan nilai agama dan kearifan lokal dalam penyusunannya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
