Edarkan Upal Ratusan Juta Rupiah, Polda Banten Tangkap 14 Tersangka

Erdi
Edarkan Upal Ratusan Juta Rupiah, Polda Banten Tangkap 14 Tersangka (ist)

SERANG, iNewsBanten - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 4 tersangka komplotan pembuatan uang palsu. Empat belas tersangka yang diamankan diantaranya AM, ZL, DS, TS, IS, WR, EN, WS, EK, ES, HM, DR, ED dan AS.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.


“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan bernama Zamaludin  (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 15.000.000, yang disimpan di saku jaketnya, dengan pecahan Rp 100.000. Uang tersebut didapatkan dari saudara Deni Setiawan  (DS) dan saudara Asep Suhebat (AS) yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesua,” katanya.

Adapun motif pelaku dalam mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban. “Dengan modus operandi dengan menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 (empat) kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan," jelasnya.
 


Sedangkan, Dian menyebut total uang palsu yang disita polisi yakni sebanyak Rp186.550.000, dengan rincian uang palsu pecahan @100.000 senilai Rp176.400.000, uang palsu pecahan @50.000 senilai Rp10.150.000, uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1034 lembar dan uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

“Para tersangka disangkakan Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 50.000.000.000,” pungkasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network