SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu selama Maret 2026. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat total sekitar 71 kilogram.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang menjadikan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.
“Kami terus memperketat pengawasan di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol untuk memutus peredaran narkotika,” kata Hengki dalam konferensi pers di Serang, Kamis (26/3/2026).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
