71 Kg Sabu Digagalkan di Banten, Jaringan Lintas Provinsi Terbongkar

Erdi
Kapolda banten bersama jajarannya menunjukan barang bukti sabu yang di amankan. (Foto : Istimewa).

Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 71.074 gram sabu. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, kendaraan, serta uang tunai.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 284.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Polda Banten memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network