SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu selama Maret 2026. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat total sekitar 71 kilogram.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang menjadikan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.
“Kami terus memperketat pengawasan di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol untuk memutus peredaran narkotika,” kata Hengki dalam konferensi pers di Serang, Kamis (26/3/2026).
Kasus pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Polisi menangkap tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi sabu seberat sekitar 15,8 kilogram. Barang tersebut disamarkan dalam sejumlah bungkus plastik untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 18 Maret 2026 di ruas Tol Merak–Jakarta. Polisi menghentikan kendaraan dan menemukan sabu seberat sekitar 55,2 kilogram yang disembunyikan di bagian pintu mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN ditangkap di lokasi.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi dengan jalur distribusi Lampung–Merak hingga menuju Jakarta.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari penyembunyian dalam koper hingga memodifikasi kendaraan.
Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 71.074 gram sabu. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, kendaraan, serta uang tunai.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 284.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Polda Banten memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
