Heboh Kasus Perekaman di Toilet Untirta, Tersangka Tak Ditahan Meski Diduga Beraksi Berulang

Erdi
Kasus rekam diam-diam dosen di toilet Untirta jadi sorotan. Meski sudah jadi tersangka, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten - Penanganan kasus dugaan perekaman diam-diam terhadap dosen perempuan di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali menjadi sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MZ, mahasiswa nonaktif Untirta, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Banten.

 

Keputusan tersebut menuai perhatian publik lantaran polisi mengungkap dugaan aksi serupa telah dilakukan lebih dari satu kali di lokasi berbeda.

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan MZ sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa korban, saksi, serta barang bukti elektronik yang diamankan dari telepon genggam dan media penyimpanan milik tersangka.

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, tersangka dijerat menggunakan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait dugaan perekaman bermuatan seksual tanpa persetujuan korban.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network