Heboh Kasus Perekaman di Toilet Untirta, Tersangka Tak Ditahan Meski Diduga Beraksi Berulang

Erdi
Kasus rekam diam-diam dosen di toilet Untirta jadi sorotan. Meski sudah jadi tersangka, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. (Foto: Istimewa).

Namun, kata Maruli, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

 

“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ujar Maruli, Jumat (29/5/2026).

 

Kasus ini bermula saat korban memergoki dugaan aksi perekaman di toilet kampus pada 1 April 2026. Korban kemudian berteriak hingga mahasiswa lain berdatangan dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

 

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan sedikitnya lima aksi perekaman diam-diam.

 

Dua kejadian disebut terjadi di toilet kampus Untirta, sedangkan tiga kejadian lainnya diduga berlangsung di toilet SPBU di sejumlah wilayah di Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network