PANDEGLANG, iNewsBanten - Warga Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang dihebohkan pelaku yang tengah membelanjakan uang palsu (Upal) pada salah satu warung kopi, hal itu sontak membuat warga sekitar ramai mengerumuni pelaku.
Beruntung tidak ada aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga. Pelaku kemudian diamankan oleh Polsek Cigeulis dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa Upal pecahan 50 ribu rupiah. Senin, 6 Januari.
Menurut Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin dua orang pelaku yakni SH dan SB, hal itu bermula saat adanya laporan dari warga, saat SH, membayar kopi dan rokok menggunakan Upal, namun pedagang kopi menyadari bahwa uang tersebut uang palsu.
Setelah dilakukan penangkapan, SH menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari rekannya bernama SB. Dari informasi tersebut pihak kepolisian lantas memburu SB di rumahnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait