TANGERANG, iNewsBanten.id - Bangunan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Padahal, Aturan soal PBG sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Non Government Organization (NGO) Teratai Institut turut menyoroti persoalan tersebut, pasalnya bangunan yang diduga ilegal masih tetap berdiri kokoh.
"Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten tangerang, namun sampai sekarang belum juga penindakan," Kata Yanto Direktur Eksekutif Teratai Institut, Rabu (12/2) 2025.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait