Namun, Pengelola Pasar, Ahmad Yamin, memberikan pernyataan bahwa tindakan premenanisme tidak benar adanya, karena surat edaran sudah dilayangkan pada 2 hingga 3 bulan yang lalu ke para pedagang.
“Terkait tuduhan premanisme kepada saya yang melakukan saya jawab dan bantah dengan surat somasi kepada pihak ahli waris,” ujar Ahmad.
Ahmad akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang pihak ahli waris telah tuduhkan dan telah menyiapkan kuasa hukum.
“Saya sebagai tergugat silahkan saja, masing-masing kuasa hukum bisa berdiskusi dan para keluar ahli waris bisa duduk bersama,” tambah Ahmad.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait