Dalam sebuah pernyataan resmi terhadap awak media, Pendamping Ahmad Yamin, Dadang, mereka menyebutkan bahwa tindakan penguncian dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Saya tau tim dari Ahmad Yamin sebelum penutupan sudah membuat surat teguran terhadap pedagang. Kami ada pemberitahuan kepada pihak berwajib telah diinformasikan, dan surat teguran atau somasi yang dilayangkan oleh Ahmad Yamin kepada pedagang tidak dilayangkan,” ungkap Dadang.
Dadang telah mengelola pasar Tambak dari tahun 2016 hingga 2023, ia mengetahui tanah seluas 16000m2 bukan dapat beli. Pasar ini tanah Eigendom Vorponding (tanah peninggalan jaman Belanda).
“Saya pun punya hak 40% dan itu bernotaris dilahan pasar,”tambah Dadang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait