Viral Pemilik Salon di Malingping Diduga Paksa Perempuan Injak Al-Qur’an, Polisi Turun Tangan

Febri Febrianto
Polisi tengah melakukan BAP dengan salah satu terduga pelaku terkait video viral dugaan penistaan agama. (Foto: Istimewa).

LEBAK, iNewsBanten – Video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pemilik salon di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, diduga menyuruh seorang perempuan bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Video amatir yang beredar luas itu memperlihatkan seorang perempuan diminta melakukan sumpah dengan cara yang dinilai melanggar norma agama. Aksi tersebut sontak memicu kecaman dari masyarakat.

Menindaklanjuti peristiwa itu, jajaran Polsek Malingping bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terkait kasus tersebut.

“Ini terkait permasalahan yang beredar di wilayah Malingping dan Wanasalam, terkait dugaan penistaan agama. Alhamdulillah, dua orang sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network