SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kampus di wilayah Banten.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penyidik telah memeriksa terlapor berinisial MZ sebagai saksi terlapor. Dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui melakukan perekaman terhadap pelapor.
“Selain terhadap pelapor, terlapor juga mengakui melakukan perekaman di beberapa lokasi lain,” ujar Maruli dalam keterangannya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
