Polda Banten Dalami Kasus Dugaan Perekaman Ilegal di Toilet Kampus dan SPBU

Rizky
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penyidik telah memeriksa terlapor

iduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polda Banten juga mengimbau pengelola fasilitas umum, termasuk kampus dan SPBU, agar meningkatkan pengawasan di area sensitif seperti toilet guna mencegah terjadinya tindak serupa.

Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak kekerasan seksual.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network