Jadi Korban TPPO, Warga Lebak Tidak Dapat Pulang Dari Irak

Erdi
Ilustrasi human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Sumber: Istimewa).

LEBAK, iNewsBanten - Polres Lebak saat ini tengah melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyebabkan Ika Arsaya Jala (36) tidak dapat pulang dari Irak.

 

Diketahui Ika merupakan warga Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dimana Surta dan Aida merupakan penyalur Ika menuju Irak.

 

“Kasus ini sudah lama, dan pelakunya berjumlah dua orang yakni Aida dan Surta. Keduanya sudah diamankan dua tahun yang lalu,” ucap IPDA Limbong, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak.

Menurut Limbong, Ika diiming-imingi dengan gaji yang cukup besar, apabila mau bekerja ke Dubai, namun malah dikirim ke Irak. Kamis, (06/03/2025).

 

“Saat itu dilaporkan ada dua korban dari kejahatan mereka, Ika ini korban ketiga yang terdeteksi, makanya sekarang lagi kita coba untuk pulangkan. Kalau kondisi Surta dan Aida saat ini sudah dipenjara menjalani hukuman,” katanya.

 

“Surta dan Ika ini satu kampung, makanya sedang kita kejar nih untuk pemulangan agar nanti kasusnya juga semakin terang benderang,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Ika Arsaya Jala warga Malingping yang telah bekerja selama 6 tahun di Irak sebagai ART mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network