Rugikan Negara Rp11,9 Miliar, Bea Cukai Merak Serahkan Tersangka Pengedar 12 Juta Batang Rokok

Sahlan
Rugikan Negara Rp11,9 Miliar, Bea dan Cukai Merak Serahkan Tersangka Pengedar 12 Juta Batang Rokok Ilegal (Foto:List)

CILEGON, iNewsBanten- Kejaksaan Negeri Cilegon, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti 12 juta batang rokok tanpa pita cukai hasil penindakan Kantor Bea Cukai Merak. Penyelundupan rokok ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp11,9 miliar.

Kajari Diana Wahyu Widiyanti menjelaskan, Kejaksaan Negeri Cilegon telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak. Tiga tersangka yang diserahkan adalah CH (perantara), FR (pengemudi truk pertama), dan MT (pengemudi truk kedua).

“Para tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” ujar Diana dalam rilisnya yang diterima iNewsBanten, Kamis (13/3/2025).

Kronologi penangkapan bermula pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas Bea Cukai Merak mencurigai dua truk yang sedang mengantre di Pelabuhan Eksekutif Merak. Setelah diperiksa, truk pertama kedapatan mengangkut 400 karton rokok merk OK BOLD atau 6,4 juta batang, sedangkan truk kedua mengangkut 380 karton atau 6,08 juta batang.

Nilai perkiraan barang bukti mencapai Rp 17,2 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 11,9 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu penyusunan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke persidangan.

“Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana di bidang cukai demi kepentingan penerimaan negara, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024,”tegas Diana (PSR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network