Bulan Ramadhan: Sekjen GMNI Kabupaten Tangerang Ajak Masyarakat Tingkatkan Pengawasan

Wisnu
Teguh Maulana, Sekertaris GMNI Kabupaten Tangerang

OPINI

 

Penulis : Teguh Maulana, Sekertaris GMNI Kabupaten Tangerang

 

Di bulan yang baik ini khususnya bagi umat muslim, kita dianjurkan untuk meningkatan kualitas ibadah dan berbuat banyak kebaikan. Diantara yang baik itu salah satunya adalah menjalankan kritik dan fungsi pengawasan civil society secara objektif.

Ramadhan bukan berarti membelenggu nalar kritis dan menghilangkan esensi dari kritik serta pengawasan, hal itu karena kerap kali oknum pejabat memanfaatkan momentum ketenangan bulan ini untuk melakukan penyimpangan dan menyalahgunakan kewenangan dengan senyap.

Dalam konteks kenegaraan khususnya di Indonesia dimana sistem demokrasi secara samar diterapkan, peran masyarakat sipil menjadi salah satu yang terpenting untuk menyeimbangkan kekuasaan pada sistem tersebut dan menjadi mata elang bagi para pemangku kebijakan berdasarkan kritik nalar. Sebab menurut Plato, mewujudkan negara ideal (berkeadilan) itu bergantung pada budi penduduknya.

Mahasiswa dan kaum muda pada khususnya tidak boleh memiliki kepatuhan buta terhadap pemerintah baik di pusat maupun di daerah, sebab hal itu akan menghambat demokrasi dan mencegah masyarakat untuk menyuarakan pendapat mereka, demikian Marcus Aurelius berpandangan.

Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat yang masih berorientasi pada cita-cita revolusi para pendiri bangsa tidak hanya mengangguk ketika penguasa dan irisannya memberikan arahan yang kontra-kebenaran, agar secara bersama-sama tidak khilaf dan menolak lupa terhadap ragam permasalahan yang terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Banyak sekali permasalahan di Kabupaten Tangerang yang sampai hari ini belum dituntaskan seperti irigasi yang tidak berfungsi di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang sehingga menyebabkan para petani tidak bisa bertani.

Sangat klasik ketika Pemkab Tangerang berdalih bahwa hal tersebut bukan kewenangannya padahal terdapat upaya lain seperti bersurat kepada instnasi terkait setingkat provinsi agar  memberikan disposisi, tetapi pada dasarnya memang Pemkab maupun Pemprov tidak pernah mengambil tindakan serius. Hal ini tentu menjadi cerminan bahwa mereka memiliki kinerja yang sangat buruk.

Selanjutnya permasalahan agraria, dimana permasalahan pagar laut dan penerbitan alas hak di laut pesisir utara Kabupaten Tangerang tepatnya di kecamatan Pakuhaji seolah tenggelam dalam samudera ketidakadilan. Proses penyidikan terhadap beberapa tersangka dinilai sangat tertutup, penetapan Kades dan Sekdes Kohod serta 2 penerima kuasa sebagai tersangka masih sangat jauh dari rasa keadilan.

Para pencari keadilan dan seluruh lapisan masyarakat harus menolak dan bersuara apabila prosesnya hanya sampai disitu, APH harus berani meringkus para penjahat berseragam ini dari atas sampai bawah.

Beberapa pejabat Pemkab dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi sorotan dan diduga kuat terlibat di dalam pemufakatan jahat ini harus diungkap, tangkap dan diadili. APH baik Jaksa dan Kepolisian dalam mewujudkan supremasi hukum tidak boleh pandang bulu dan patut mengabaikan segala macam bentuk intervensi jangan sampai malah terjerumus dalam pemufakatan jahat itu.

Permasalahan mengenai mafia tanah di Kabupaten Tangerang tentu tidak ada habisnya sehingga perlu komitmen khusus dari APH dan instansi terkait, dalam hal ini Kejari, Polresta dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Saat ini publik dapat diasumsikan skeptis terhadap kinerja mereka, maka harus menciptakan komitmen dan terobosan baru. Jangan lupakan seruan yang sempat GMNI gaungkan yaitu Ungkap, Tangkap dan Adili.

Tentu masih banyak permasalahan lain dari berbagai sektor yang jauh dari kata selesai seperti masalah pendidikan, ketenagakerjaan dan pengangguran, lingkungan khususnya sampah, stunting, birokrasi yang tidak mereformasi sampai penetapan 2 pejabat Dinas Perikanan sebagai tersangka korupsi.

Belum habis hal itu, timbul permasalahan baru yaitu pengadaan pakaian dan 30 kendaraan dinas yang sudah sempat dikritisi oleh Ketua DPC GMNI Kab. Tangerang pada beberapa waktu lalu yang dinilai bertolak belakang dengan prinsip efisiensi anggaran.  

Selain itu perlu kita ketahui bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, menurut UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga apabila dikemudian hari menjelang lebaran terdapat bahan pokok yang tidak tersedia atau harganya melonjak tinggi, bagi masyarakat Kabupaten Tangerang kita berhak menuntut pengendalian kepada pemerintah khususnya  Pemkab Tangerang.

Atas begitu banyaknya permasalahan di Kabupaten Tangerang yang tidak kunjung teratasi dan demi demokrasi yang berkeadilan, kita semua harus menolak lupa dan menolak diam !!!

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network