
Diketahui, Kemenag menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal Syawal. Metode ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Dalam fatwa itu disebutkan, penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh pemerintah melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait