CILEGON, iNewsBanten - Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024, Kamis (17/4/2025).
Walikota Cilegon Robinsar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyusunan Raperda tersebut, yang didasarkan pada empat poin utama.
“Pertama, perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, dan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, dengan batas waktu paling lama dua tahun sejak diundangkan,” ujarnya.
Selanjutnya masih kata Robinsar atau yang kedua, untuk memperluas kegiatan usaha PT BPRS Cilegon Mandiri, termasuk layanan transfer dana nasabah melalui bank umum dan kerja sama dengan lembaga lain dalam pemberian layanan jasa keuangan terkait sistem pembayaran. Poin ketiga, menurut Robinsar, adalah perlunya adaptasi terhadap perkembangan teknologi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
