“Kami minta seluruh ormas dan LSM segera menurunkan atribut dan menghapus identitas organisasi dari ruang publik. Seragam hanya boleh dipakai saat kegiatan resmi, dan kendaraan harus dikembalikan sesuai tampilan di STNK. Ini demi menjaga ketertiban dan netralitas ruang bersama,” tegas AKBP Condro Sasongko, Sabtu (24/5/2025).
Aturan tersebut juga mencakup kendaraan bermotor yang selama ini menggunakan warna dan simbol ormas. Semua kendaraan diwajibkan kembali ke tampilan standar sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi kendaraan.
Polres Serang memberikan batas waktu hingga Senin, 26 Mei 2025, untuk seluruh ormas dan LSM melakukan penertiban secara mandiri. Jika batas waktu tersebut terlewati, penertiban akan dilakukan secara tegas oleh tim gabungan dari Polres Serang, TNI, dan Satpol PP.
“Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jajaran Polres hingga Polsek. Kami harap ormas dan LSM dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi menjaga kondusivitas wilayah,” tutup AKBP Condro.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
