“Banyak sekolah swasta gulung tikar, pendaftaran di sekolah negeri melonjak, sementara daya tampung terbatas. Di sisi lain, masih ada anggapan bahwa sekolah negeri gratis tapi swasta mahal, padahal pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara,” jelasnya.
Putusan MK dinilai makin mempertegas legalitas kebijakan pembebasan biaya di sekolah swasta, dan menjadi dasar kuat untuk diterapkan di daerah.
Meski demikian, Sintia mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan menemui tantangan, terutama di daerah dengan anggaran terbatas. Ia menyoroti dua isu utama yang perlu disiapkan solusinya.
“Pertama, bagaimana strategi bagi daerah dengan kapasitas APBD kecil? Kedua, bagaimana nasib sekolah swasta kelas atas yang memang dari awal berbayar tinggi? Apakah mereka wajib mengikuti kebijakan ini atau tetap bebas menetapkan biaya?” ujarnya.
Terkait kesiapan anggaran, Sintia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Namun, ia meyakini implementasi bisa dilakukan secara bertahap.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
