KABUPATEN TANGERANG, INEWSBANTEN— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional kini membuka jalan bagi pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SD dan SMP. Merespons hal ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret.
“Kalau dilihat dari struktur APBD dan komitmen pendidikan yang ada, seharusnya bisa mulai direalisasikan,” ujar Sintia, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Rabu, (28 Mei 2025).
Menurut Sintia, gagasan sekolah gratis di sekolah swasta bukan hal baru. Kajian mendalam mengenai hal ini telah dilakukan sejak tahun lalu dan menjadi bagian dari rekomendasi resmi kepada Pemkab Tangerang.
Ia menyebut bahwa pemerintah daerah menunjukkan respons positif terhadap usulan tersebut, bahkan sudah mencantumkannya dalam visi dan misi pembangunan daerah. Riset ini, lanjutnya, dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan pendidikan di lapangan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
