Lebih lanjut, Cucu menjelaskan bahwa pelayanan perekaman e-KTP dan pencetakan KTP tidak menggunakan nomor antrian. Namun, untuk pencetakan e-KTP sehari mencapai 30 sampai 50 orang. Dan perekaman e-KTP 10 sampai 30 orang.
"Jadi yang memakai antrian 50 itu untuk Adminduk yakni KK, Akte Lahir, Akte Kematian, SKPWNI, SKDWNI, KIA," jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
