Usai kejadian, SA memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat tersebut kepada pihak keluarganya. Mendengar pengakuan SA, keluarga pun segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, K telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
