Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, mengakui bahwa memo itu memang dikeluarkan oleh Budi Prajogo. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi dalam rangka membantu warga konstituen, bukan hasil arahan atau keputusan partai.
“Itu murni inisiatif beliau secara pribadi. Namun saya sangat menyayangkan adanya pemakaian stempel resmi DPRD. Seharusnya, pihak Sekretariat DPRD (Setwan) juga tidak serta-merta mengeluarkan cap lembaga. Tapi ya katanya ini atas permintaan pimpinan, serba kerok kalau bahasa Serang-nya,” ujar Gembong.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
