Tindakan ini menuai kritik karena dinilai mencederai asas keadilan dalam sistem penerimaan siswa baru. Selain menciptakan ketidaksetaraan dalam proses seleksi, penggunaan simbol lembaga legislatif untuk kepentingan perseorangan dikhawatirkan menyalahi aturan hukum dan etika publik.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Budi Prajogo, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Namun ketiga pihak tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
