SERANG, iNewsBanten – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Suci Yuniarti (43), seorang ibu rumah tangga asal Kota Serang. Ia terbukti memperjualbelikan obat keras jenis Alprazolam, Calmlet, dan Riklon tanpa resep dokter.
Selain pidana badan, Suci juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, sebagaimana termuat dalam putusan Nomor 281/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dibacakan Senin (28/7/2025) dan diunggah pada laman resmi Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 60 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar atau tanpa prosedur medis yang sah.
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti, dengan dua anggota, Lilik Sugihartono dan Riyanti Desiwati.
Obat Dibeli dari Muara Angke, Dijual di Serang
Dalam dakwaan, terdakwa diketahui membawa puluhan butir obat keras ke Kota Serang pada 20 Februari 2025. Obat-obatan itu diakui diperolehnya dari seorang pria bernama Gondrong yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah transaksi dilakukan di kawasan Muara Angke, Jakarta Barat.
“Terdakwa membeli 40 butir Alprazolam, 40 butir Calmlet dan 20 butir Riklon seharga total Rp1,1 juta, lalu dibawa ke tempat tinggalnya di Kota Serang untuk dijual kembali,” tulis jaksa dalam dakwaan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
