“Kami sebenarnya sudah mulai sejak 2015 dengan kajian awal, dilanjutkan dengan delineasi lahan bersama IPB di 2016. DPRD pun sempat mengusulkan Perda inisiatif dewan untuk LP2B, tapi sampai hari ini belum juga disahkan,” ungkapnya.
Padahal, menurut Nasir, jika Perda LP2B telah disahkan, maka seluruh lahan yang masuk dalam kawasan lindung tersebut tidak bisa dialihfungsikan sembarangan, kecuali untuk kepentingan umum dengan mekanisme penggantian oleh pemerintah daerah.
Berkurangnya luas sawah tentu berimbas pada produksi gabah. Dengan rata-rata produktivitas sawah sebesar 6,25 ton per hektare, penyusutan 267 hektare berarti hilangnya potensi hasil panen hingga 1.668 ton gabah.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pertanian Pandeglang telah menyusun berbagai strategi untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan. Salah satunya adalah program Optimalisasi Lahan (Oplah), yang berfokus pada peningkatan indeks pertanaman.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
