Pernyataan Komnas HAM ini merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999, serta Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).
"Sebagai upaya tindak lanjut, Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangannya dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, telah melakukan langkah-langkah," terang Anis dalam keterangannya pada Rabu, 30 Juli 2025.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
