Kedua pelaku diamankan di kediaman masing-masing di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, pada Minggu dini hari (3/8/2025).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat ketiganya melakukan pesta minuman keras (miras) oplosan jenis arak yang dicampur minuman berenergi dan obat batuk cair di area persawahan, Jumat malam (1/8/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
