Lapak Sukmajaya Cilegon Ditata Ulang, Penertiban Ditegaskan Sesuai Prosedur Hukum

Ali
Lapak Sukmajaya Cilegon Ditata Ulang Penertiban Ditegaskan Sesuai Prosedur Hukum. (doc Ali)

Lebih lanjut, Abah Jen menyayangkan tidak dilibatkannya dirinya dalam rapat koordinasi antara warga dan perwakilan Komisi III DPR RI Edison Sitorus bersama Kanwil Kemenkumham Banten yang digelar di Kantor Wali Kota Cilegon.

“Padahal saya pemegang kuasa resmi dan punya semua bukti legalitas. Tapi saya tidak diundang. Kalau saya hadir, tentu saya bisa klarifikasi langsung,” ucapnya kecewa.

Abah Jen mengantongi sejumlah dokumen sah, mulai dari sertifikat hak milik atas nama para pemilik lahan, bukti pembayaran pajak, floating BPN 57, hingga surat kuasa notariil dari pemilik kepada dirinya melalui pihak bernama Ateng.

Ia berharap, penataan kawasan Lapak Sukmajaya ini menjadi awal dari lingkungan yang lebih tertib dan bermanfaat, baik bagi warga maupun pemilik lahan.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network