Empat Bandar Sabu Dibekuk, BNNP Banten Sita 1,1 Kilogram Barang Haram

Erdi
Empat Bandar Sabu Dibekuk, BNNP Banten Sita 1,1 Kilogram Barang Haram, foto: ist

SERANG, iNewsBanten – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dalam dua operasi terpisah, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 1,1 kilogram dari dua jaringan berbeda di wilayah Banten dan sekitarnya.

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 21.28 WIB di Kampung Nalagati RT 002 RW 004, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Petugas gabungan BNNP Banten mengamankan dua tersangka, A.F. (44) warga Jakarta dan J.A. (55) warga Tangerang, beserta barang bukti sabu seberat 191,98 gram.

Dari jumlah tersebut, 183,98 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas wilayah.



Operasi kedua dilakukan pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di depan Bengkel Las Sinar Barokah, Jalan Alam Segar, Kecamatan Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Petugas mengamankan dua tersangka lainnya, Q.A. (51) warga Tangerang dan M.W. (60) warga Jakarta, beserta barang bukti sabu seberat 953,80 gram.

Sebanyak 947,90 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya untuk barang bukti di persidangan. Penangkapan ini dilakukan melalui teknik controlled delivery, setelah petugas menerima informasi bahwa narkotika akan diedarkan di wilayah tersebut.


Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid menegaskan, kedua kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami akan menelusuri asal-usul barang haram ini dan memutus jalur peredarannya. BNNP Banten tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya, usai diwawancarai di kantor BNNP Banten, Selasa (12/8/2025).



Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.



Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network