TANGERANG, iNewsBanten l - Bea Cukai Bandara Soetta berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pelaku merupakan pasangan suami istri warga negara asing asal Pakistan yang menyelundupkan sabu dengan cara ditelan.
Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan total 1,6 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tubuh kedua pelaku dalam bentuk kapsul. Modus ekstrem ini dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan barang bawaan di bandara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. “Keduanya ini berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari luar negeri ke Indonesia,” ujar Djaka.
Ia menjelaskan identitas pelaku masing-masing berinisial MJ (36) dan SB (29) yang merupakan pasangan suami istri. “Pelaku MJ menelan 97 kapsul sabu seberat 1.075,9 gram dan SB menelan 62 kapsul dengan berat 563,33 gram,” kata Djaka, Jumat (9/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah keduanya tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2025, pukul 11.55 WIB. Meski tidak ditemukan barang bukti di koper, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif metamfetamina dan amfetamina.
Untuk memastikan dugaan penyembunyian di dalam tubuh, petugas membawa kedua pelaku ke RS Polri Kramat Jati. “Hasil rontgen dan CT Scan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya hingga akhirnya harus dikeluarkan,” jelas Djaka.
Menurut Djaka, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan 8.196 jiwa generasi bangsa dari ancaman narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp13,11 miliar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Djaka menegaskan ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
