Pemerintah Bentuk Komisi Reformasi Polri, Ini Kata Menko Yusril

Binti Mufarida
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Reformasi Polri akan dibentuk 2-3 minggu ke depan. (Foto: Nur Khabibi).

JAKARTA, iNewsBanten - Presiden Prabowo Subianto memasang target percepatan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian. Rencananya, komisi dibentuk dalam 2-3 minggu ke depan.

 

Menurut Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ini pemerintah sedang dalam proses untuk menentukan ketua dan anggota Komisi Reformasi Kepolisian. 

 

“Tim Reformasi Kepolisian mungkin dalam 2-3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

 

Adapun, tim tersebut juga akan diisi oleh Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan reformasi kepolisian.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan tengah menyiapkan instrumen hukum berupa keputusan presiden (Keppres) yang mengatur rincian teknis mengenai bentuk, struktur, dan mekanisme kerja komisi tersebut.

 

Prasetyo menambahkan saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang mencari sosok figur yang relevan untuk menjabat sebagai Ketua Komisi Reformasi Kepolisian.

 

“Belum ada yang ditunjuk sebagai ketua,” kata Prasetyo. 

 

Prasetyo mengatakan tugas Komisi Reformasi Kepolisian berbeda dengan peran Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan reformasi kepolisian. 

“Berbeda, kalau sebagai penasihat khusus itu secara pribadi sebagai penasihat Bapak Presiden,” kata Prasetyo.

 

Pada kesempatan serupa, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa upaya reformasi di tubuh kepolisian sudah berjalan saat ini. 

 

“Kalau progres perbaikan saya kira sudah secara kultural, kami lakukan upaya punishment dan reward kami sudah lakukan,” ujar Listyo.  

 

Listyo menekankan Polri terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari masyarakat dan lembaga eksternal lainnya. Ia mengatakan sejauh ini Polri merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dalam menangani aksi demonstrasi.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network