SERANG, iNewsBanten - Kasus dugaan penipuan kavling di kawasan Istana Mulia, Cinangka, Kabupaten Serang terus bergulir. Tersangka utama Ayi Mujayini (49), yang sempat buron selama lebih dari satu tahun, akhirnya ditangkap tim Ditreskrimum Polda Banten pada 5 September 2025 di Perumahan Taman Cyber Residence, Kota Bogor.
Ayi sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menipu ratusan pembeli tanah kavling dengan total kerugian mencapai Rp6,8 miliar. Modusnya, pelaku menjual kavling dengan janji lokasi strategis di kawasan pesantren, padahal lahan tersebut masih berupa semak belukar dan belum memiliki izin peralihan hak.
Kuasa hukum korban, Yasmar, SH, mengungkapkan bahwa setelah ditangkap, pihak tersangka sempat mengajukan Restorative Justice (RJ) dengan janji akan mengganti kerugian korban. Namun, tawaran itu berujung buntu karena pelaku tidak menepati komitmen pembayaran.
“Kami sempat membuka ruang damai karena ada itikad membayar. Tapi ternyata janji itu tidak dipenuhi. Maka proses hukum tetap kami lanjutkan, bahkan akan ada penambahan laporan dari korban lain,” tegas Yasmar, Senin (6/10/2025).
Dari data yang dihimpun, 73 korban resmi didampingi oleh tim kuasa hukum dengan nilai kerugian Rp6,83 miliar. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, total korban bisa mencapai 500 orang. Tim kuasa hukum kini berkoordinasi dengan penyidik dan Kejaksaan Tinggi Banten agar kasus ini tidak tumpang tindih dan seluruh pihak yang terlibat—termasuk istri dan rekan notaris tersangka—ikut dimintai pertanggungjawaban.
Koordinator korban, Chandra Darwis, mengapresiasi langkah Polda Banten yang berhasil menangkap pelaku setelah sempat kabur ke Yordania dan Arab Saudi. Ia menegaskan, para korban menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga ke meja hijau.
“Kami berharap tidak hanya Ayi Mujayini yang dihukum, tapi juga jaringan yang ikut menikmati hasil penipuan ini,” ujar Chandra.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan penangkapan DPO tersebut. Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus serupa kepada banyak korban: penjualan kavling fiktif dengan akta perjanjian jual beli (PJB) palsu.
“Total ada delapan laporan polisi yang kami terima, dengan 81 korban yang terverifikasi. Kerugian yang sudah terdata sementara mencapai Rp6,83 miliar,” ungkap Dian.
Atas perbuatannya, Ayi Mujayini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
