SERANG, iNewsBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan terhadap mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Yosmaida Sophia Saldina (20) setelah kasus kecelakaan lalu lintas yang menjeratnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, menyerahkan langsung surat penghentian penuntutan kepada Yosmaida pada Senin (6/10/2025). Dengan keputusan itu, status tersangka yang melekat padanya sejak 8 Agustus 2025 resmi dicabut.
Yosmaida dan korban bernama Hasanudin sebelumnya telah berdamai pada 23 September 2025. Dalam kesepakatan tersebut, keluarga Yosmaida membayar ganti rugi Rp5 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.
Meski terbebas dari proses hukum, Yosmaida tetap dikenai sanksi sosial berupa kewajiban mengajar di salah satu PAUD di Kota Serang selama satu bulan di bawah pengawasan Kejari.
“Karena dia masih mahasiswa dan tidak keberatan, kami tetapkan jadwal mengajar dua kali seminggu selama satu bulan,” kata Punia.
Jika kewajiban itu tidak dijalankan, Kejari berhak mencabut surat penghentian perkara. Selain itu, motor milik Yosmaida yang sebelumnya disita sebagai barang bukti akan dikembalikan.
Yosmaida mengaku lega setelah dinyatakan bebas dari status tersangka. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya cukup berat secara mental, namun menjadi pelajaran berharga.
“Saya belajar banyak dari pengalaman ini. Sabar dan tanggung jawab akhirnya membuahkan hasil,” ujarnya.
Kecelakaan terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan Ciwaktu, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang. Saat itu, Yosmaida yang mengendarai motor berboncengan dengan temannya mencoba menghindari deretan mobil yang terparkir. Dari arah belakang, motor yang dikendarai Hasanudin bersama penumpangnya menyenggol setang kanan motor Yosmaida hingga keduanya terjatuh.
Akibat kejadian itu, Yosmaida mengalami luka lecet di wajah sementara Hasanudin mengalami luka berat dan dibawa ke RS Sari Asih. Setelah dilaporkan ke polisi, Yosmaida ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2025 dengan sangkaan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Setelah proses perdamaian disetujui Kejaksaan Agung, perkara tersebut resmi dihentikan melalui restorative justice sebagai langkah pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
